Thursday 26 February 2009

HARAM MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG

BERITA GEMPAR!!!!!
HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN
INI, BAGI YANG TELAH TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!

Haram menikahi gadis satu kampung JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi diantara para pemimpin JAKIM
danahli ulamak, memberikan fatwa pada tanggal 5 Feb 2009:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKAMPUNG"


Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan
bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan
bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tersebut
tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta
pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM
mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:


Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang
wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung!!!..........


hehehehehe... sori aa..


الله ربَنا

No comments: